Melihat wanita yang akan dilamar

Jika anda merindukan seseorang wanita yang telah anda pilih melalui shalat istikharah, maka Islam mensyariatkan untuk melihatnya sebelum memulai proses pernikahan, supaya melakukan berdasarkan kenyataan dan kepastian. Sebab, mata merupakan misi hati dan pertemuan mata dengan mata adalah jalan bagi bertemunya dua hati dan menyatunya dua jiwa.

At-Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Rasullullah pernah bersabda, “Jika Allah meletakkan rasa suka pada diri salah seorang di antara kalian terhadap seseorang wanita maka hendaklah dia melihatnya, karena hal itu lebih memungkinkan untuk menyatukan antara keduanya”.

Hadist di atas menganjurkan kaum laki-laki melihat wanita yang akan dilamar, itupun jika memungkinkan. Bias juga mengutus seorang wanita dari keluarga terdekat untuk melihat wanita yang akan dilamarnya dan menceritakan semua kebaikannya.

Bedanya di zaman sekarang itu adalah kaum laki-laki lebih dari sekedar melihat wajah bahkan sampai gitu deh pokoknya (Awas ngeresssss). Klw ga lebih katanya ga pas. Wah itu seh sudah setan yang berucap… Apalagi sampe bergandengan tangan terus jalan ke tempat remang-remang… tut.. tut… ketangkap SATPOL PP deh akhirnya…

Tapi terkadang juga malah perempuannya yang suka digitukan, padahal itukan dah menurunkan harga dirinya sendiri,,, turun harga dipasaran juga hina di hadapan Allah SWT. Auzubillah himin zalik… jangan sampe seperti itu yah…

Lanjut lagi…

Nabi tidak pernah menentukan batas dibolehkannya melihat wanita yang akan dilamar. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai hal itu. Sebagian mereka berkata: “Boleh melihat wajah dan telapak tangan, dengan catatan tidak boleh disertai dengan nafsu syahwat, diluar proseses lamaran. Selama lamaran merupakan sesuatu yang terkecualikan, sudah pasti seorang laki-laki boleh melihat beberapa bagian wanita yang akan dinikahi lebih banyak daripada bagian yang boleh dilihat pada kondisi lainnya selain lamaran”. (Bukan kue loh…)
Beberapa ulama bersikap radikal dalam mempermudah batas yang boleh dilihat, dan sebagian yang lain bersikap radikal pula dalam mempersempit dan mempersulit batas yang boleh dilihat, tetapi ada yang lebih baik dari keduannya, yaitu sikap moderat dan adil.

Para ahli sekarang memeberikan batasan dalam hal melihat wanita yang akan dinikahi, yaitu harus dalam keadaan berpakaian dengan disertai dengan orang tua, saudara dan para muhrimnya.Orang tua tidak boleh memberikan kebebasan tanpa batas kepada anaknya melakukan hal yang mereka inginkan dengan mengatasnamakan prinsip melamar dan melihat wanita yang dilamar.
0 komentar:

Post a Comment

About

My photo
Kolaka, Sulawesi Tenggara, Indonesia

Followers

Powered By Blogger

Recents Post

Recents Comments